Bab I
Pendahuluan
A.
Pengertian
Apartheid
berasal dari bahasa Afrika yaitu :
-
Apart yang
berarti memisah
-
Heid yang
berarti sistem atau hukum
Dengan begitu apartheid
berarti sistem pemisahan ras.
Politik
Apartheid adalah sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh pemerintah kulit
putih di Afrika Selatan dari sekitar awal abad ke-20 hingga tahun 1990. Pada
sistem tersebut, orang kulit putih memiliki prioritas untuk mendapatkan
perumahan, pekerjaan, pendidikan, dan akses kekuasaan politik. Di bawah
apartheid, diskriminasi terhadap orang kulit berwarna tidak hanya diterima,
tetapi juga dilegalkan oleh hukum.
B.
Latar
Belakang
Segregasi
rasial di Afrika Selatan dimulai pada masa penjajahan di bawah kekuasaan
Belanda. Apartheid sebagai kebijakan resmi diperkenalkan menyusul pemilihan
umum tahun 1948 . Legislasi diklasifikasikan penduduk menjadi empat kelompok
ras , "hitam", "putih", " berwarna ", dan"
India ", dengan India dan berwarna dibagi menjadi beberapa
sub-klasifikasi, dan daerah pemukiman dipisahkan. Dari tahun 1960 sampai tahun
1983, 3,5 juta orang Afrika Selatan non-putih telah dihapus di salah satu
kepindahan massal terbesar dalam sejarah modern. representasi politik Non-putih
dihapuskan pada tahun 1970 , dan mulai pada tahun itu orang kulit hitam tidak
diberi mereka kewarganegaraan , menjadi hukum warga salah satu dari sepuluh
berbasis tribally pemerintahan sendiri tanah air disebut bantustans , empat di
antaranya menjadi negara merdeka nominal. Pemerintah dipisahkan pendidikan ,
perawatan medis, pantai, dan pelayanan publik lainnya, dan memberikan
orang-orang hitam dengan layanan rendah dibanding orang kulit putih.
Apartheid
memicu signifikan resistansi internal dan kekerasan, dan panjang lengan dan
perdagangan embargo melawan Afrika Selatan. Sejak tahun 1950-an, serangkaian
pemberontakan populer dan protes bertemu dengan melarang oposisi dan
memenjarakan para pemimpin anti-apartheid. Seperti kerusuhan menyebar dan
menjadi lebih efektif dan militer, organisasi negara menanggapi dengan represi
dan kekerasan. Seiring dengan sanksi ditempatkan di Afrika Selatan oleh
masyarakat internasional, ini membuat semakin sulit bagi pemerintah untuk
mempertahankan rezim.
Bab
II
ISI
A.
Perkembangan
Politik Apartheid di Afrika Selatan
Apartheid
memiliki pengertian “kebijakan diskriminasi rasial yang menganggap ras etnik
sendiri lebih unggul dari ras bangsa lain”. Diskriminasi rasial yang dimaksud
adalah diskriminasi yang diterapkan oleh orang-orang kulit putih di Afrika
Selatan terhadap orang-orang kulit hitam di negeri tersebut. Aplikasi politik
Apartheid ini dimulai sejak tahun 1948 ketika Partai Nasional (Parati orang
kulit putih) pimpinan Daniel Francois Malan memenangkan pemilihan umum dengan
program politik Apartheid. Sebagai pembenaran atas politik Apartheid, Partai
Nasional menysusun sebuah teori yang pada intinya sebagai berikut “…setiap ras
mempunyai panggilan tertentu dan harus memberikan sumbangan budaya kepada dunia,
dan oleh sebab itu ras-ras harus dipisah satu sama lain, agar dapat hidup dan
berkembang sesuai dengan kepribadian dan kebudayaannya masing-masing…”.
Pada
prakteknya kontak antar ras yang dapat membahayakan kemurnian budaya ras
dibatasi oleh ras kulit putih. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi suatu
ikatan bersama antar ras yang tertindas untuk melawan ras kulit putih.
Berdasarkan teori di atas, rakyat Afrika Selatan dipecah menjadi empat yaitu
kulit putih, kulit hitam, campuran dan Asia. Setiap kelompok ini harus tinggal
secara terpisah di Afrika Selatan sebagai negaranya agar dapat hidup dan
berkembang secara tersendiri.
Wujud dari politik Apartheid ini secara tidak langsung nampak pada
penguasaan wilayah negara oleh ras kulit putih. Penduduk kulit hitam sebagai
penduduk mayoritas hanya mendapatkan 13 % wilayah negara yang tidak memiliki
kekayaan alam maupun industri. Sementara untuk minoritas kulit putih menguasai
87,1 % wilayah negara, termasuk semua kota besar, pusat indiustri, tambang,
pelabuhan dan tanah pertanian yang paling baik. Hal ini mengambarkan bahwa
dominasi ras kulit putih di Afrika Selatan sangat kuat.
Pada
masa pemerintahan Partai Nasional politik Apartheid semakin digalakkan dengan
tujuan untuk semakin memperkuat kedudukan orang-orang kulit putih di Afrika
Selatan. Adapun langkah yang ditempuh mencakup bidang politik, sosial, ekonomi,
dan budaya.
1. Politik
Langkah yang ditempuh yaitu dengan memperkuat kedudukannya dalam
parlemen dan memperluas kekuasaannya di luar parlemen dengan semakin
meningkatkan kekuasaan negara. Wujud konkrit dari langkah tersebut antaralain
adalah sebagai berikut :
ü
Hak-hak
politik golongan kulit hitam, campuran dan Asia yang sudah terbatas, semakin
dikurangi dan lambat laun dihapus.
ü
Pada tahun
1951 dikeluarkan Bantu Authorities Act, yang menghapus Dewan
Perwakilan Rakyat Pribumi. Sebagai gantinya ditetapkan pembentukan pemerintahan
suku, regional dan teritorial di negeri-negeri Bantu, fungsi-fungsi
administratif, eksekutif, dan kehakimannya.
ü
Pada tahun
1950 dikeluarkan Supression of Communism Act, yang melarang
berbagai organisasi politik yang dikuasai kulit putih tetapi didukung kulit
hitam atau memperjuangkan pembentukan suatu masyarakat non rasial atau
pemerintahan mayoritas. Sebagai dampaknya secara berturut-turut dilarang Partai
Komunis (1950), Kongres Demokrasi (1962) dan organisasi-organisasi politik
kulit hitam. Di samping itu pada tahun 1960 Kongres Nasional Afrika (ANC) dan
Kongres Pan Afrika (PAC) dilarang dan sejumlah anggotanya, terutama pemimpinnya
dipenjarakan. Dengan demikian kekuasaan politik dimonopoli oleh orang kulit
putih. Sementara aspirasi golongan lain disalurkan melalui struktur kekuasaan
di wilayahnya masing-masing yang tidak membahayakan kedudukan istimewa kulit
putih.
2. Sosial
Dalam bidang sosial ini terapkan segregasi di
tempat-tempat umum, kereta api, bis dan alat-alat angkutan lain. Segregasi juga
dilakukan dalam perkumpulan-perkumpulan sosial, kebudayaan, dan keagamaan.
Segregasi dalam bidang sosial ini semakin tegas
dengan dikeluarkannya Group Areas Act, yang menetapkan area bagi
golongan masing-masing. Sebagai dampaknya banyak orang kulit hitam sejauh itu
tinggal di daerah kulit putih harus menjual tanah miliknya dan pindah ke area
yang ditunjuk bagi mereka. Selanjutnya ditetapkan bahwa orang kulit hitam tidak
boleh tinggal di daerah perkotaan lebih dari 72 jam tanpa izin dari Native
Labour Officer. Disamping itu juga dikeluarkan Imortality Amendement
Act dan Prohibition of Mixed Marige, yang mencegah
terjadinya perkawinan campur antara orang kulit putih dan non kulit putih.
3. Ekonomi
Dalam bidang ekonomi dijalankan dengan mengeluarkan Native
Labour Settlement of Disputes Act pada tahun 1953. Undang-undang ini
menetapkan bahwa Native Labour Officer sebagai penguasa tertinggi
dalam penyelesaian konflik industri yang melibatkan tenaga kerja kulit hitam
dan melarang pemogokan kulit hitam. Di samping itu juga dikeluarkan Native
Building Workers Act tahun 1951 dan Industrial Conciliation
Act tahun 1956, yang menetapkan reservasi pekerjaan ahli bagi orang
kulit putih.
4. Budaya
Dalam bidang budaya dilakukan segregasi dalam pendidikan dengan
dikeluarkannya Bantu Education Act tahun 1953, yang mengakhiri pendidikan
bersama dan menempatkan pendidikan rakyat kulit hitam di bawah kekuasaan
Pemerintah Afrika Selatan, serta menjaga jangan sampai orang kulit hitam
menerima pendidikan untuk kedudukan-kedudukan yang tidak diperuntukan bagi
mereka. Segregasi juga dilakukan dalam pendidika tinggi bagi orang kulit hitan
dengan dikeluarkannya Separate University Act pada tahun1959.
Adanya
segregasi dalam segala bidang yang dilakukan oleh orang kulit putih terhadap
orang kulit hitam, lambat laun memunculkan protes dari golongan-golongan rasial
lainnya dalam hal ini adalah ras kulit hitam. Mereka menolak dan menentang
dengan tegas politik Apartheid. Orang kulit hitam melihat politik Apartheid
sebagai siasat minoritas kulit putih untuk mempertahankan supremasi dan
kedudukan istimewanya dan sebagai diskriminasi rasial yang tidak adil.
Di samping
menentang politik Apartheid mereka juga menuntut hak politik dan bagian
kekayaan Afrika Selatan. Perjuangan mereka mendapatkan dukungan dan bantuan
dari negara-negara Afrika, yang mengutuk dengan keras apartheid. Mereka dengan
berbagai cara berusaha menekan rezim kulit putih Afrika Selatan agar
menghapusnya dan menghormati hak-hak golongan rasial kulit hitam khususnya.
Berkaitan
dengan hal di atas, pemerintah Afrika Selatan mendapatkan terus tekanan-tekanan
dari dalam maupun dari dunia luar. Dalam menghadapi tekanan tersebut pemerintah
Afrika Selatan mulai menonjolkan segi positif dari politik apartheid. Hal ini
dilakukan dengan mengeluarkanBantu Self Government Act, yang isinya
memberikan perwakilan terbatas dalam parlemen kepada rakyat kulit hitam dan
menetapkan pembagian rakyat kulit hitam dalam delapan satuan nasional yang akan
dikembangkan menuju otonomi dan kemerdekaan. Setelah dikeluarkannya peraturan
tersebut, kemudian dibentuk suatu kementrian untuk pembangunan,
pendidikan Bantu, dan komisaris jendral sebagai wakil pemerintah
Afrika Selatan dan membantu penguasa Bantu dalam pembangunan.
Pada
tahun 1871 dikeluarakan Bantu Home Land Constitutions Act yang
berisi bahwa pemerintah Afrika Selatan diberi kuasa untuk memberikan otonomi
kepada negeri teritorial mereka di mana setiap negeri diperbolehkan mempunyai
bendera dan lagu kebangsaan sendiri tetapi dilarang mempunyai tentara dan
mengadakan hubungan dengan negara lain, mendirikan pabrik senjata atau bahan
peledak, membuat undang-undang yang mengatur pengangkutan, pos, telekomunikasi,
keuangan dan imigrasi.
B.
Usaha
Rakyat melawan Politik Apartheid
Rakyat
kulit hitam diAfrika Selatan menolak kulit putih bahwa secara kodrati orang
kulit putih memiliki keunggulan dan hak untuk memimpin. Penolakan ini antara
lain ditandai dengan keluar dari gereja-gereja yang dikuasai oleh orang kulit
putih. Dalam upaya menentang politik apartheid orang kulit hitam yang
mendapatkan pendidikan Barat mulai mengambil langkah dengan membentuk
gerakan-gerakan politik.
Gerakan-gerakan
politik ini tidak hanya didirikan oleh orang kulit hitam melainkan juga oleh
orang kulit berwarna. Adapun organisasi-organisasi yang didirikan antara lain
yaitu :
1. Cape
Native Voters Associations (1880-an)
2. African
Peoples Organization (APO) 1902 (didirikan oleh orang kulit berwarna)
3. African
national Congress (ANC) 1912
4. Pan
African Congress (PAC) 1958, organisasi ini merupakan pecahan dari ANC
Salah
satu organisasi yang menonjol adalah ANC, dengan salah satu tokohnya adalah
Nelson Mandela. Sebagai organisasi politik pada awalnya ANC terbatas pada usaha
agar golongan elit Afrika diterima secara sosial dan politik dalam masyarakat
yang dikuasai oleh kulit putih. Dalam perjuangannya ANC menempuh jalan
konstitusional, akan tetapi setahun kemudian mereka mengubah perjaungan mereka
ketika dikeluarkan National Land Act, yang antara lain melarang
orang kulit hitam membeli tanah atau hidup di wilayah kulit putih sebagai
penyewa atau pengarap dengan bagi hasil.
Pada
tahun 1919-1920 ANC melancarakan kampaye untuk menentang peraturan-peraturan
yang mewajibkan rakyat kulit hitam membawa pas, yang bukan hanya merupakan
tanda kenal dan izin tinggal tetapi juga merupaka alat untuk menguasai migras
penduduk kulit hitam. “Bagi orang kulit hitam, pas jalan ini adalah tanda
perbudakan terhadap mereka. Hanya orang kulit hitamlah yang harus memiliki pas
jalan seperti ini, dan hanya mereka pula yang ditangkap jika tidak dapat
menunjukkannya pada saat pemeriksaan”.
Semakin
meningkatnya diskriminasi terhadap rakayat kulit hitam, diiringi dengan semakin
meningkatnya oposisi nasionalisme Afrika. Berkaitan dengan hal tersebut ANC
memperluas keanggotaannya dan berkembang menjadi suatu organisasi massa. Pada
tahun 1940-an membentuk suatu sayap muda yang lebih radikal. Pada tahun 1952
orang kulit hitam, berwarna dan India serta sejumlah orang kulit putih
melakukan suatu perlawanan secara pasif.
Pada
tahun 1955 organisasi-organisasi yang menentang apartheid seperti ANC,
SAIC, Coluored Peoples Political Organization danWhite
Congress of Democractas mengadakan pertemuan di Kliptown dekan dengan
Johnannsesburg, dengan tujuan menyusun Freedom Charter, yang menggariskan
dasar-dasar bgi Afrika Selatan yang demokratis dan non rasial.
Pada
tahun 1958 ANC pecah sebagai akibat adanya perbedaan dalam tubuh ANC, di mana
sebagaian anggota menghendaki kerjasama dengan ras lain dalam menentang
apartheid namun sebagian lain menentang kerjasama dengan ras lain. Pecahan dari
ANC adalah Pan African Congress (PAC). Organisasi ini dipimpin
oleh Robert Sobukwe. Bagi PAC bekerja sama dengan kelompok rasial lain hanya
kan meperlemah perjaungan mereka, akan tetapi garis besar perjaungannya tidak
banyak berbeda dengan ANC.
Tindakan
PAC dalam menentang politik apartheid juga diperlihatkan dengan melancarkan
kampanye anti pas pada tahun1960. Kampanye dan segala bentuk upaya menentang
apartheid ini ditanggapi dengan kekerasan oleh pihak pemerintah Afrika Selatan.
Hal ini dapat ditunjukkan dengan adanya kejadian pembantaian di Sharperville
dan diperparah dengan adanya larangan terhadap organisasi-organisasi kulit
hitam. Hal ini menyadarkan rakyat kulit hitam bahwa sasaran perjuangan mereka
tidak dapat dicapai secara damai, tetapi hanya dapat dicapai melalui jalur
kekerasan.
Berkaitan
dengan hal tersebut pada tahun 1961 dan 1962 mereka mendirikan dua organisasi
rahasia yaitu Umkhonto wi Sizwe dan Poso, guna
memeperoleh perubahan politik lewat suatu sabotase terhadap kaum kulit putih.
Dengan adanya perubahan gerakan politik damai kekerasan, telah berdampak pada
semakin meningkatnya tindakan kekerasan yang dilancarkan terhadap orang kulit
putih. Pada tahun 1972 muncul suatu gerakan diantara mahasisiwa kulit hitam,
berwarna dan India, yang dilancarakan oleh organisasi mahasiswa Afrika Selatan
(SASO). Mereka melancarkan betrokan berdarah dengan aparat keamanan.
Aksi
kekerasan dari para mahasiswa ini secara tidak langsung turut membangkitkan
keberanian para pemimpin Bantustan untuk mengajukan tuntutan-tuntutan kepada
pemerintah Afrika Selatan. Di bawah pimpinan Chief Buthelzi dan Kwazulu mereka
mencari dukunga ke luar negeri, mereka tidak hanya menuntut wilayah yang lebih
luas dan memeprcepat proses menuju kemerdekaan, namun juga menuntut penghapusan
diskriminasi sosial dan ekonomi. Tekanan-tekanan ini semakinmeningkat dengan
adanya tuntutan Bantustan untuk membentuk pemerintahan
federasi, namun hal tesebut di tolak oleh PM Vorster. Namun demikian tekanan
dan perlawanan justru semakin terus meningkat. Kemedekaan dari politk apartheid
ini baru didapatkan oleh penduduk pribumi Afrika Selatan pada tahun 1994.
C.
Penyelesaian
Politik Apartheid
Masalah
rasial (politik Apartehid) di Afrika Selatan diatasi dengan mengadakan
perjanjian dan perundingan antara Inggris dan Afrika. Dalam peneyelesaian masalah
tersebut dibantu oleh pihak Amerika Serikat. Sikap Amerika Serikat dalam
masalah ini lebih cenderung memihak Afrika, hal ini dimaksudkan untuk menunjang
kepentingan-kepentingannya seperti menghentikan pengaruh barat di Afrika, agar
kepercayaan negara-negara Afrika terhadap Amerika dapat dipulihkan.
Permasalahan
rasialisme ini diselesaikan dengan menerapkanMajority Rule (Pemerintahan
bersama). Dalam pemerintahan bersama ini hak-hak kaum myoritas dan minoritas
dilindungi, karena semua manusia memiliki hak dasar yang sama. Di samping itu
dalam pemerintahan ini juga dilakukan perubahan politik secara damai dan
mengakhiri politik apartheid. Sebelum terbentuknya Majority Rule,
dibentuk suatu pemerintahan sementara. Dalam pemerintahan sementara ini
dibentuk suatu dewan negara yang separuh anggotanya adalah kulit hitam dan
putih di bawah pimpinan kulit putih yang tidak memiliki hak istimewa. Dewan
negara ini berfungsi untuk menyusun undang-undang, mengadakan pengawasan, dan
mengawasi proses perancangan konstitusi pemerintahan.
Penyelesaian
masalah rasialisme ini juga diupayakan melalui suatu konfrensi-konfrensi yang
diadakan di Jenwa pada tangga 28 Oktober 1976. Konfrensi ini dikenal dengan
konfresni perdamaian Rhodesia. Usaha perdamaian Rhodheisa ini mengalami beberpa
hambatan yaitu :
§
Terdapat
perbedaan antara pihak-pihak yang berkepentingan, walaupun telah ada
kesepakatan tentang Majority Rule
§
Terdapat
perbedaan pendapat dikalangan kaum nasionalis Zimbawe
§
Tidak ada
kepastian bahwa para gerilyawan akan tunduk kepada pimpinan yang ikut dalam
konferensi perdamaian di Jenewa dan menghentikan perang gerilya setelah
tercapai suatu persetujuan dengan kulit putih dan kulit hitam.
D.
Perubahan
Kebijakan
Pada
tgl 21 Februari 91, Presiden de Klerk mengumumkan penghapusan semua ketentuan
dan ekstitensi sistem poitik Apartheid di hadapan parlemen Afrika Selatan. Pengumuman
itu diikuti penghapusan 3 UUyg memperkuat kekuasaan Apartheid,yaitu:
1.
Land Act:
Undang - undang yg melarang orang kulit hitam mempunyai tanah diluar wilayah tempat
tinggal yg ditentukan.
2.
Group
Areas Act: Undang - undang yang mengatur pemisahan tempat tinggal orang kulit
putih dengan kulit hitam.
3.
Population
Registration Act: Undang - undang yg mewajibkan orang kulit hitam untuk mendaftarkan
diri menurut kelompok suku masing - masing.
Penghapusan
undang – undang tersebut diikuti dengan janji pemerintahan de Klerk untuk
menyelenggarakan pemilu tanpa perbatasan rasial.
No comments:
Post a Comment