February 06, 2014

Perjanjian Internasional Indonesia dengan Negara Lain

Bab I
Pendahuluan


A.      Latar Belakang

Perjanjian Internasional pada hakekatnya merupakan sumber hukum internasional yang utama untuk mengatur kegiatan negara-negara atau subjek hukum internasional lainnya. Sampai tahun 1969, pembuatan perjanjian-perjanjian Internasional hanya diatur oleh hukum kebiasaan. Berdasarkan draft-draft pasal-pasal yang disiapkan oleh Komisi Hukum Internasional, diselenggarakanlah suatu Konferensi Internasional di Wina dari tanggal 26 Maret sampai dengan 24 Mei 1968 dan dari tanggal 9 April sampai dengan 22 Mei 1969 untuk mengkodifikasikan hukum kebiasaan tersebut.
Konferensi kemudian melahirkan Vienna Convention on the Law of Treaties yang ditandatangani tanggal 23 Mei 1969. Konvensi ini mulai berlaku sejak tanggal 27 Januari 1980 dan merupakan hukum internasional positif.
Pasal 2 Konvensi Wina 1969 mendefinisikan perjanjian internasional (treaty) adalah suatu persetujuan yang dibuat antar negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan kepadanya.
Lahirnya suatu perjanjian didasarkan atas persetujuan bersama Negara pihak, maka berakhirnya perjanjian tersebut juga didasarkan pada persetujuan bersama. Mengenai berakhirnya suatu perjanjian diatur dalam Konvensi Wina dalam Pasal 55 sampai 72. Dalam hukum nasional pun ada undang-undang yang mengatur mengenai berakhirnya suatu perjanjian internasional yaitu dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000. Pengaturan mengenai faktor-faktor yang dapat membuat berakhirnya suatu perjanjian, prosedur pengakhiran perjanjian, dan akibat hukum dari berakhirnya perjanjian telah diatur dalam Konvensi tersebut. Sehingga dalam praktenyanya nanti jika terjadi pengakhiran suatu perjanjian internasional diharapkan sudah tidak menjadi kendala lagi.

B.      Tujuan

Tujuan penulisan makalah ini adalah menambah pengetahuan kita seputar masalah perjanjian internasional yang dilakukan oleh Indonesia dengan Negara lain terutama di wilayah ASEAN dan benua Asia juga beberapa Negara-negara barat lainnya.

C.      Rumusan Masalah

1.      Pengertian Perjanjian Internasional
2.      Manfaat dan Tujuan Indonesia melakukan perjanjian internasional
3.      Perjanjian Internasional antara Indonesia dengan Negara lain di bidang ekonomi
4.      Perjanjian Internasional antara Indonesia dengan Negara lain di bidang pendidikan
5.      Perjanjian Internasional antara Indonesia dengan Negara lain di bidang pertahanan
6.      Perjanjian Internasional antara Indonesia dengan Negara lain di bidang wilayah
7.      Perjanjian Internasional antara Indonesia dengan Negara lain di bidang sosial
Bab II
Isi


A.      Pengertian Perjanjian Internasional

·         Secara umum
Perjanjian Internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak (negara atau organisasi internasional).
Perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak  ( lebih dari 2 negara ) yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara.

·         Konferensi Wina tahun 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.

·         Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional
Perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan.

B.      Tujuan dan Manfaat Indonesia melakukan Perjanjian Internasional

1.      Tujuan ( Pembukaaan UUD 1945 )
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Ketertiban dunia hanya mungkin terwujud jika setiap negara hidup berdampingan secara damai. Apabila setiap negara tidak berkeinginan untuk menyerang negara lain, melanggar hak asasi manusia, atau bertindak sewenang-wenang, maka perdamaian dunia akan terwujud.

2.      Manfaat
ü  Bidang Ideologi, akan saling menghormati meskipun terjadi perbedaan landasan/falsafah negara.
ü  Bidang Politik, sama-sama berorientasi path kepentingan nasional
ü  Bidang Ekonomi, adanya kerjasama yang saling menguntungkan untuk meningkatkan kesejahteraan, terjadinya hubungan perdagangan eksport import.
ü  Bidang Sosial Budaya, saling melengkapi namun tetap berpedoman pada kepribadian bangsa masing­masing
ü  Bidang Pertahanan dan Keamanan, adanya latihan perang bersama untuk meningkatkan kemampuan pertahanan dan keamanan.

C.      Perjanjian Internasional antara Indonesia dengan Negara Lain

1.      Bidang Ekonomi

a.      Dengan Amerika Serikat
Ø  Air Transport Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The United States of America (Persetujuan Transportasi Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat)
Ditandatangani di Jakarta , 15 Januari 1968

Ø  Exchange of Note Between the Government of the Rep. of Indonesia and the Government of the United States of America For Sales of Agricultural Commodities (Pertukaran Nota Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat Untuk Penjualan Komoditas Pertanian) 
Ditandatangani di Jakarta, 12 Agustus 1983

Ø  Agreement Between the Government of the Rep. of Indonesia and the Government of the United States of America on Copyright Protection (Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat mengenai Perlindungan Hak-Cipta)
Ditandatangani di Washington D.C , 22 Maret 1989
Ratifikasi Keppres No.25 Tahun 1989 Tgl 29-05-1989 LN No.16

b.      Dengan Singapura
Ø  Basic Agreement on Economic and Technical Cooperation Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore. (Persetujuan Dasar Mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura).
Ditandatangani di Singapore, 29 Agustus 1974
Diratifikasi melalui Keppres No.46 Tanggal  9 Desember 1975 LN No.42.

Ø  Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Economic Cooperation in the Framework of the Development of Batam. (Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Kerjasama Ekonomi Dalam Rangka Pengembangan Batam).
Ditandatangani di Singapore, 31 Oktober 1980
Diratifikasi melalui Keppres No.64 tanggal 21 November 1980 LN No.63.

Ø  Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on Economic Cooperation in the Framework of the Development of the Riau Province. (Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Kerjasama Ekonomi Dalam Rangka Pengembangan Propinsi Riau).
Ditandatangani Batam, 28 Agustus 1990

Ø  Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Development of Water Resources in Riau Province and the Supply of Water from Indonesia to Singapore. (Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Pengembangan Sumber-sumber Air di Propinsi Riau dan Pemasokan Air dari Indonesia ke Singapura).
Ditandatangani di Jakarta, 28 Juni 1991
Diratifikasi melalui Keppres No.32 tanggal 18 Juli 1991 LN No.55.

Ø  Framework Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on Economic Cooperation in the Islands of Batam, Bintan and Karimun. (Persetujuan Kerangka Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Mengenai Kerjasama Ekonomi di Pulau Batam, Bintan dan Karimun).
Ditandatangani di Batam 25 Juni 2006

c.       Dengan Filipina
Ø  Basic Agreement On Economic and Technical Cooperation Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of the Philippines. (Persetujuan Dasar Mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina).
Ditandatangani di Manila 30 Mei 1969
Diratifikasi melalui Keppres No.70 tanggal 23 Agustus 1969 LN No.43.

Ø  Basic Agreement on Economic and Technical Cooperation Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Philippines. (Persetujuan Dasar Mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina).
Ditandatangani Jakarta, 18 Agustud 1984
Diratifikasi melalui Keppres No.6 Tanggal 17 Maret 1975 LN No.11.

d.      Dengan Australia
Ø  Exchange of Letters Between Government of Republic of Indonesia and Government of Australia (Nota Persetujuan Dagang Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia )
Ditandatangani di Jakarta 10 September 1968

Ø  Arrangement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Australia on a Collaborative Program of Marine and Fisheries Research for Development ( Rencana Antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Australia dalam Program Kolaborasi Penelitian Kelautan dan Perikanan untuk Pembangunan ) Ditandatangani di Jakarta 16 November 2001

e.      Dengan Thailand

Ø  Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Thailand On Economic and Technical Cooperation. (Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand Mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik).
Ditandatangani di Bangkok 18 Januari 1992
Diratifikasi melalui Keppres No.19 tanggal 25 Maret 1992 LN No.30.

2.      Bidang Pendidikan

a.      Dengan Singapura
Ø  Memorandum of Understanding Between the University of Indonesia, Republic of Indonesia and the Nanyang Technological University, Republic of Singapore on Academic and Educational Cooperation. (Memorandum Saling Pengertian Antara Universitas Indonesia, Republik Indonesia dan Universitas Teknologi Nanyang, Republik Singapura Mengenai Kerjasama Akademi dan Pendidikan).
Ditandatangani di Jakarta, 23 Febuari 2005

Ø  Memorandum of Understanding Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on Cooperation in the Field of Education. (Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Mengenai Kerjasama di Bidang Pendidikan).
Ditandatangani di Singapore 24 Juni 2005

b.      Dengan Filipina
Ø  Memorandum of Understanding Between Makassar Tourism Academy, Indonesia and Joji Ilagan Foundation College of Business and Tourism, Philippines on Cooperation in Education and Training. (Memorandum Saling Pengertian Antara Akademi Pariwisata Makassar, Indonesia dan Perguruan Tinggi Bisnis dan Pariwisata Yayasan Joji Ilagan, Filipina Mengenai Kerjasama di Bidang Pendidikan dan Pelatihan).
Ditandatangani di Davao City 4 Desember 2006








c.       Dengan Australia
Ø  Memorandum of Understanding on Cooperation in Education and Training between the Department of Education, Science and Training of Australia and the Department of National Education of the Republic of Indonesia.
(Memorandum Saling Pengertian dalam Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan antara Departemen Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Pelatihan Australia dan Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia) Ditandatangani di Canberra 10 Maret 2003
Ø  Memorandum of Understanding Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Australia Relating to the Australian Language Centre in Indonesia (Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia terkait dengan Pusat Bahasa Australia di Indonesia) Ditandatangani di Jakarta 7 April 1983

d.      Dengan Malaysia
Ø  Joint Agreement of the Minister of Education and Cultural of the Republic of Indonesia and the Minister of Education of the Kingdom of Malaysia on Education Cooperation (Persetujuan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Menteri Pelajaran Kerajaan Malaysia Tentang Kerjasama di Bidang Pendidikan) Ditandatangani di Jakarta 23 May 1972

3.      Bidang Pertahanan
a.      Dengan Filipina
Ø  Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of the Philippines on Cooperative Activities in the Field of Defense and Security. (Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina Tentang Kegiatan Kerjasama di Bidang Pertahanan dan Keamanan). Ditandatangani di Jakarta 27 Agustus 1997

Ø  Agreement Between the Indonesian Navy and the Philippines Navy on the Implementation of Coordination and Direct Liaison in the Area Between the Indonesia and the Philippines. (Persetujuan Antara Angkatan Laut Republik Indonesia dan Angkatan Laut Filipina Untuk Pelaksanaan Koordinasi dan Perhubungan Langsung di Daerah Antara Indonesia dan Filipina Beserta Protokolnya).
Ditandatangani di Jakarta 30 Januari 1961

b.      Dengan China
Ø  Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of People's Republic of China on Cooperation Activities in the Field of Defence (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Rakyat Cina tentang Kerjasama Aktivitas dalam Bidang Pertahanan) Ditandatangani di Beijing 7 November 2007

c.       Dengan India
Ø  Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on Cooperative Activities in the Field of Defence. (Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Tentang Kegiatan Kerjasama di Bidang Pertahanan). Ditandatangani di Jakarta, 11 January 2001. Diratifikasi melalui UU No. 20 thn 2006
d.      Dengan Singapura
Ø  Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on Defence Cooperation. (Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Kerjasama Pertahanan). Ditandatangani di Tampak Siring 27 April 2007

e.      Dengan Ceko
Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Czech Republic on Cooperation Activities in the Field of Defence. (Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko Tentang Kegiatan Kerjasama di Bidang Pertahanan). Ditandatangani di Jakarta , 21 November 2006

4.      Bidang  Wilayah
a.      Dengan Singapura
Ø  Treaty Between the Republic of Indonesia and the Republic of Singapore Relating to the Delimitation of the Territorial Seas of the Two Countries in the Strait of Singapore. (Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Singapura Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Singapura).
Ditandatangani di Jakarta 23 Mei 1973
Diratifikasi melalui UU No.7 tanggal 8 Desember 1973 LN No.59.


b.      Dengan Filipina
Ø  Record of Discussions the First Senior Officials Meeting on the Delimitation of the Maritime Boundary Between Indonesia and the Philippines, Manado, 23 - 25 June 1994. (Catatan Hasil Perbincangan pada Pertemuan Pertama Antar Pejabat Senior Mengenai Penetapan Batas-Batas Maritim Antara Indonesia dan Filipina, Manado, 23 - 25 Juni 1994). Ditandatangani di Manado 25 Juni 1994

c.       Dengan Australia
Ø  Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Australia Establishing an Exclusive Economic Zone Boundary and Certain Seabed Boundary (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia tentang Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif dan Batas-Batas Dasar Laut Tertentu) Ditandatangani di Perth, 14 Maret 1997


Ø  Process Verbal Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia Tentang Penetapan Batas-batas Dasar Laut Tertentu didaerah Laut Timor dan Laut Arafura Sebagai Tambahan Pada Persetujuan Tertanggal 18 Mei 1971. Ditandatangani di Canberra 19 Oktober 1973

d.      Dengan Malaysia
Ø  Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia Relating to the Delimitation of the Continental Shelves between the Two Countries. (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinen antara Kedua Negara) DItandatangni di Kuala lumpur 27 Oktober 1969
Diratifikasi melalui Keppres No.89 tahun 1969 tanggal 5 November 1969/ LN No.54

Ø  Treaty between the Republic of Indonesia and Malaysia Relating the Delimitation of the Territorial Seas of the Two Countries in the Straits of Malaca (Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Malaka) Ditandatangani di Kuala Lumpur 17 Maret 1970
Diratifikasi melalui UU No.2 tahun 1971 tanggal 10 March 1971 LN No.16/2957.

Ø  Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Lintas Batas). Ditandatangani di Bukittinggi 12 Januari 2006

Ø  Case Corcerning Sovereignty Over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan (Kasus mengenai Kedaulatan atas Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan) Ditandatangani di The Hague 17 Desember 2002

Ø  Case Concerning Sovereignty Over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan (Indonesia/Malaysia) (Kasus mengenai Kedaulatan Atas Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan (Indonesia/Malaysia) Ditandatangani di The Hague, 19 Oktober 2000

e.      Dengan Thailand
Ø  Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Thailand Relating to the Delimitation of the Sea-Bed Boundary Between the Two Countries in the Andaman Sea. (Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand Tentang Penetapan Garis Batas Dasar Laut Antara Kedua Negara Di Laut Andaman).
Ditandatangani di Jakarta , 11 Desember 1975.
Diratifikasi melalui Keppres No.1 tanggal 31 Januari 1977 LN No.3.

Ø  Record of Discussion the First Official Meeting at Technical Level on the Delimitation of Exclusive Economic Zone (EEZ) Boundary Between Indonesia-Thailand, Jakarta, 13-15 August 2003. (Catatan Hasil Perbincangan pada Pertemuan Pertama Pejabat di Tingkat Teknis Mengenai Penentuan Batas-Batas Zona Ekonomi Eksklusif Antara Indonesia-Thailand, Jakarta, 13-15 Agustus 2003). Ditandatangani di Jakarta, 15 Agustus 2003

5.   Bidang Sosial
a.      Dengan  Australia
Ø  Subsidiary Arrangement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Australia Concerning the AustraliaIndonesia Facility for Disaster Reduction (Pengaturan Tambahan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Australia Mengenai Fasilitas AustraliaIndonesia Untuk Pengurangan Bencana ) Ditandatangani di Jakarta 9 Juli 2009

Ø  Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Commonwealth of Australia
relating to Cooperation in Social Protection Policies and Programs. (Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Persemakmuran Australia Mengenai Kerjasama dalam Kebijakan-Kebijakan dan Program-Program Perlindungan Sosial) Ditandatangani di Canberra, 4 April 2005

Ø  Memorandum of Understanding Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Australia on Cooperation in the
Tourism Sector (Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia tentang Kerjasama dalam bidang Pariwisata) Ditandatangani di Canberra, 26 Juni 2001

b.      Dengan  Malaysia
Ø  Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia concerning the Co-operation in the Field of Women Empowerment and Family Development (Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Mengenai Kerjasama Dalam Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pengembangan Keluarga) Ditandatangani di Denpasar 8 Agustus 2002

Ø  Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Disaster Cooperation and Assistance. (Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Kerjasama dan Saling Membantu Dalam Penanggulangan Bencana) Ditandatangani di Kuala Lumpur , 11 Desember 1997



c.       Dengan  Belanda
Ø  Arrangement Between the Ministry of Health of the Republic of Indonesia and Netherlands Lepsory Relief Concerning Lepsory Control in Indonesia (Pengaturan antara Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Netherlands Lepsory Relief Concerning Lepsory Control di Indonesia) Ditandatangani di Amsterdam 3 November 2004

Ø  Document of Joint Willingness Statement Between Government of Republic of Indonesia and Government of Kingdom of Netherlands concerning Youth and Sport Co-operation (Naskah Pernyataan Keinginan Bersama Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda Mengenai Kerjasama Kepemudaan dan Keolahragaan) Ditandatangani di Jakarta, 15 September 1995

Ø  Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of the Netherlands concerning Netherlands War Cemeteries (Erevelden) in Indonesian Territory (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda mengenai Pemakaman Perang Belanda di Wilayah Indonesia) Ditandatangani di Jakarta, 9 Juni 1970. Ratifikasi Melalui Keppres No.30 Tanggal 21 Mei 1971/ LN No.33  


d.      Dengan Jepang
Ø  Joint Statement by the Republic of Indonesia and Japan on the Enhancement of the Cooperation on Climate Change, Environment and Energy Issues. (Pernyataan Bersama oleh Pemerintah Republik Indonesia dan jepang mengenai Peningkatan Kerjasama Perubahan Isu Cuaca, Lingkungan dan Energi) Ditandatangani di Jakarta 20 Agustus 2007

e.      Dengan  China
Ø  Memorandum of Cooperation Between Aceh and Nias Rehabilitation and Reconstruction Agency of the Republic of Indonesia and the Ministry of Civil Affairs of the People`s Republic of China on Rebuilding Project in Tsunami-Hit Areas Funded by Non-Governmental Donations of China. (Memorandum Saling Pengertian Antara Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh dan Nias Republik Indonesia dan Kementerian Kependudukan Republik Rakyat China Mengenai Proyek Pembangunan Kembali di Wilayah Bekas Tsunami yang Dibiayai oleh Donatur Non-Pemerintah China). Ditandatangani di Beijing, 28 Juli 2005







Bab III
Penutup


A.      Kesimpulan
     Dari contoh – contoh perjanjian internasional Indonesia dengan Negara – Negara lain yang ada bisa dilihat bahwa Perjanjian antar 2 negara (Bilateral) sama menguntungkannya dengan perjanjian lebih dari 2 negara (multilateral). Selain bermanfaat bagi ke-2 negara, keuntungan itu juga bisa dirasakan oleh masyarakat yang ada terutama dari adanya perjanjian bidang pendidikan, kesehatan, sosial dan lainnya.
     Keuntungan lain yang didapat adalah perdamaian antar 2 negara yang turut mendukung perdamain internasional. Perdamaian bisa terwujud dengan adanya perjanjian wilayah / perbatasan sehingga tidak terjadi perebutan wilayah. Kerjasama ekonomi, perdagangan maupun financial juga member banyak keutungan terutama bagi Indonesia yang masih menjadi Negara Berkembang.

B.      Saran
     Saran bagi pemerintahan Indonesia terutama Kementrian Luar Negeri adalah:
-          Manfaatkan kerjasama dengan baik, jangan menyia-yiakan kesempatan bekerjasama dengan Negara lain.
-          Jangan hanya mengharapkan Keuntungan dari Negara lain yang bekerjasama, berusaha juga agar Negara kita juga bisa memberikan Keuntungan bagi Negara yang bekerjasama dengan Negara kita


Daftar Pustaka

No comments:

Post a Comment