Bab I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Perjanjian
Internasional pada hakekatnya merupakan sumber hukum internasional yang utama
untuk mengatur kegiatan negara-negara atau subjek hukum internasional lainnya.
Sampai tahun 1969, pembuatan perjanjian-perjanjian Internasional hanya diatur
oleh hukum kebiasaan. Berdasarkan draft-draft pasal-pasal yang disiapkan oleh
Komisi Hukum Internasional, diselenggarakanlah suatu Konferensi Internasional
di Wina dari tanggal 26 Maret sampai dengan 24 Mei 1968 dan dari tanggal 9
April sampai dengan 22 Mei 1969 untuk mengkodifikasikan hukum kebiasaan
tersebut.
Konferensi
kemudian melahirkan Vienna Convention on the Law of Treaties yang
ditandatangani tanggal 23 Mei 1969. Konvensi ini mulai berlaku sejak tanggal 27
Januari 1980 dan merupakan hukum internasional positif.
Pasal 2 Konvensi Wina 1969
mendefinisikan perjanjian internasional (treaty) adalah suatu persetujuan yang
dibuat antar negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional,
apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan
apapun nama yang diberikan kepadanya.
Lahirnya suatu
perjanjian didasarkan atas persetujuan bersama Negara pihak, maka berakhirnya
perjanjian tersebut juga didasarkan pada persetujuan bersama. Mengenai
berakhirnya suatu perjanjian diatur dalam Konvensi Wina dalam Pasal 55 sampai
72. Dalam hukum nasional pun ada undang-undang yang mengatur mengenai
berakhirnya suatu perjanjian internasional yaitu dalam Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2000. Pengaturan mengenai faktor-faktor yang dapat membuat berakhirnya
suatu perjanjian, prosedur pengakhiran perjanjian, dan akibat hukum dari berakhirnya
perjanjian telah diatur dalam Konvensi tersebut. Sehingga dalam praktenyanya
nanti jika terjadi pengakhiran suatu perjanjian internasional diharapkan sudah
tidak menjadi kendala lagi.
B.
Tujuan
Tujuan
penulisan makalah ini adalah menambah pengetahuan kita seputar masalah
perjanjian internasional yang dilakukan oleh Indonesia dengan Negara lain
terutama di wilayah ASEAN dan benua Asia juga beberapa Negara-negara barat
lainnya.
C.
Rumusan Masalah
1.
Pengertian
Perjanjian Internasional
2.
Manfaat dan
Tujuan Indonesia melakukan perjanjian internasional
3.
Perjanjian Internasional antara Indonesia dengan
Negara lain di bidang ekonomi
4.
Perjanjian Internasional antara Indonesia dengan
Negara lain di bidang pendidikan
5.
Perjanjian Internasional antara Indonesia dengan
Negara lain di bidang pertahanan
6.
Perjanjian Internasional antara Indonesia dengan
Negara lain di bidang wilayah
7.
Perjanjian Internasional antara Indonesia dengan
Negara lain di bidang sosial
Bab II
Isi
A.
Pengertian Perjanjian Internasional
·
Secara umum
Perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak ( lebih dari 2 negara ) yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara.
·
Konferensi Wina tahun 1969
Perjanjian
internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang
bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
·
Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah
Internasional
Perjanjian
internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung
ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang
bersangkutan.
B. Tujuan
dan Manfaat Indonesia melakukan Perjanjian Internasional
1. Tujuan
( Pembukaaan UUD 1945 )
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Ketertiban dunia hanya
mungkin terwujud jika setiap negara hidup berdampingan secara damai. Apabila
setiap negara tidak berkeinginan untuk menyerang negara lain, melanggar hak
asasi manusia, atau bertindak sewenang-wenang, maka perdamaian dunia akan
terwujud.
2.
Manfaat
ü Bidang Ideologi, akan saling menghormati meskipun
terjadi perbedaan landasan/falsafah negara.
ü Bidang Politik, sama-sama berorientasi path
kepentingan nasional
ü Bidang Ekonomi, adanya kerjasama yang saling
menguntungkan untuk meningkatkan kesejahteraan, terjadinya hubungan perdagangan
eksport import.
ü Bidang Sosial Budaya, saling melengkapi namun
tetap berpedoman pada kepribadian bangsa masingmasing
ü Bidang Pertahanan dan Keamanan, adanya latihan
perang bersama untuk meningkatkan kemampuan pertahanan dan keamanan.
C.
Perjanjian Internasional antara Indonesia dengan
Negara Lain
1. Bidang Ekonomi
a.
Dengan Amerika Serikat
Ø Air Transport Agreement Between The Government of The Republic of
Indonesia and The Government of The United States of America (Persetujuan
Transportasi Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika
Serikat)
Ditandatangani di Jakarta , 15
Januari 1968
Ø Exchange of Note Between the Government of the Rep. of Indonesia
and the Government of the United States of America For Sales of Agricultural
Commodities (Pertukaran Nota Antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Amerika Serikat Untuk Penjualan Komoditas Pertanian)
Ditandatangani di Jakarta, 12
Agustus 1983
Ø
Agreement Between the Government
of the Rep. of Indonesia and the Government of the United States of America on
Copyright Protection (Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Amerika Serikat mengenai Perlindungan Hak-Cipta)
Ditandatangani di Washington
D.C , 22 Maret 1989
Ratifikasi Keppres No.25 Tahun 1989 Tgl 29-05-1989 LN No.16
b.
Dengan Singapura
Ø Basic Agreement on Economic and Technical Cooperation Between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of
Singapore. (Persetujuan Dasar Mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik Antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura).
Ditandatangani di Singapore,
29 Agustus 1974
Diratifikasi melalui Keppres No.46
Tanggal 9 Desember 1975 LN
No.42.
Ø Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and
the Government of the Republic of Singapore on the Economic Cooperation in the
Framework of the Development of Batam. (Persetujuan Antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Kerjasama Ekonomi Dalam
Rangka Pengembangan Batam).
Ditandatangani di Singapore,
31 Oktober 1980
Diratifikasi melalui Keppres No.64
tanggal 21 November 1980 LN No.63.
Ø
Agreement Between the Government
of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on
Economic Cooperation in the Framework of the Development of the Riau Province.
(Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura
Tentang Kerjasama Ekonomi Dalam Rangka Pengembangan Propinsi Riau).
Ditandatangani
Batam, 28 Agustus 1990
Ø
Agreement Between the Government
of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore
for the Development of Water Resources in Riau Province and the Supply of Water
from Indonesia to Singapore. (Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Pengembangan Sumber-sumber Air di
Propinsi Riau dan Pemasokan Air dari Indonesia ke Singapura).
Ditandatangani
di Jakarta, 28 Juni 1991
Diratifikasi melalui
Keppres No.32 tanggal 18 Juli 1991 LN No.55.
Ø
Framework Agreement Between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of
Singapore on Economic Cooperation in the Islands of Batam, Bintan and Karimun.
(Persetujuan Kerangka Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Singapura Mengenai Kerjasama Ekonomi di Pulau Batam, Bintan dan
Karimun).
Ditandatangani
di Batam 25 Juni 2006
c. Dengan
Filipina
Ø
Basic Agreement On Economic and
Technical Cooperation Between the Government of the Republic of Indonesia and
the Government of the Republic of the Philippines. (Persetujuan Dasar Mengenai
Kerjasama Ekonomi dan Teknik Antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Filipina).
Ditandatangani
di Manila 30 Mei 1969
Diratifikasi melalui
Keppres No.70 tanggal 23 Agustus 1969 LN No.43.
Ø
Basic Agreement on Economic and
Technical Cooperation Between the Government of the Republic of Indonesia and
the Government of the Republic of Philippines. (Persetujuan Dasar Mengenai
Kerjasama Ekonomi dan Teknik Antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Filipina).
Ditandatangani
Jakarta, 18 Agustud 1984
Diratifikasi melalui Keppres No.6
Tanggal 17 Maret 1975 LN No.11.
d. Dengan Australia
Ø
Exchange
of Letters Between Government of Republic of Indonesia and Government of
Australia (Nota Persetujuan Dagang Antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Australia )
Ditandatangani
di Jakarta 10 September 1968
Ø
Arrangement
Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of
Australia on a Collaborative Program of Marine and Fisheries Research for
Development ( Rencana Antara Pemerintah Republik Indonesia
dan
Pemerintah Australia dalam Program Kolaborasi Penelitian Kelautan dan Perikanan
untuk Pembangunan ) Ditandatangani di Jakarta 16 November 2001
e. Dengan
Thailand
Ø
Agreement Between the Government
of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Thailand On
Economic and Technical Cooperation. (Persetujuan Antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand Mengenai Kerjasama Ekonomi dan
Teknik).
Ditandatangani
di Bangkok 18 Januari 1992
Diratifikasi melalui Keppres No.19
tanggal 25 Maret 1992 LN No.30.
2. Bidang
Pendidikan
a. Dengan
Singapura
Ø
Memorandum of Understanding
Between the University of Indonesia, Republic of Indonesia and the Nanyang
Technological University, Republic of Singapore on Academic and Educational
Cooperation. (Memorandum Saling Pengertian Antara Universitas Indonesia,
Republik Indonesia dan Universitas Teknologi Nanyang, Republik Singapura
Mengenai Kerjasama Akademi dan Pendidikan).
Ditandatangani
di Jakarta, 23 Febuari 2005
Ø
Memorandum of Understanding
Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the
Republic of Singapore on Cooperation in the Field of Education. (Memorandum
Saling Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Singapura Mengenai Kerjasama di Bidang Pendidikan).
Ditandatangani
di Singapore 24 Juni 2005
b. Dengan
Filipina
Ø
Memorandum of Understanding
Between Makassar Tourism Academy, Indonesia and Joji Ilagan Foundation College
of Business and Tourism, Philippines on Cooperation in Education and Training.
(Memorandum Saling Pengertian Antara Akademi Pariwisata Makassar, Indonesia dan
Perguruan Tinggi Bisnis dan Pariwisata Yayasan Joji Ilagan, Filipina Mengenai
Kerjasama di Bidang Pendidikan dan Pelatihan).
Ditandatangani
di Davao City 4
Desember 2006
c. Dengan Australia
Ø
Memorandum
of Understanding on Cooperation in Education and Training between the
Department of Education, Science and Training of Australia and the Department
of National Education of the Republic of Indonesia.
(Memorandum
Saling Pengertian dalam Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan antara Departemen
Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Pelatihan Australia dan Departemen Pendidikan
Nasional Republik Indonesia) Ditandatangani di Canberra 10 Maret 2003
Ø
Memorandum
of Understanding Between the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of Australia Relating to the Australian Language Centre in Indonesia
(Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Australia terkait dengan Pusat Bahasa Australia di Indonesia)
Ditandatangani di Jakarta 7 April 1983
d. Dengan
Malaysia
Ø
Joint Agreement of the Minister of
Education and Cultural of the Republic of Indonesia and the Minister of
Education of the Kingdom of Malaysia on Education Cooperation (Persetujuan
Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Menteri
Pelajaran Kerajaan Malaysia Tentang Kerjasama di Bidang Pendidikan) Ditandatangani di Jakarta 23 May 1972
3.
Bidang Pertahanan
a. Dengan
Filipina
Ø
Agreement Between the Government of
the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of the Philippines
on Cooperative Activities in the Field of Defense and Security. (Persetujuan
Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina Tentang
Kegiatan Kerjasama di Bidang Pertahanan dan Keamanan). Ditandatangani di Jakarta 27 Agustus 1997
Ø
Agreement Between the Indonesian
Navy and the Philippines Navy on the Implementation of Coordination and Direct
Liaison in the Area Between the Indonesia and the Philippines. (Persetujuan
Antara Angkatan Laut Republik Indonesia dan Angkatan Laut Filipina Untuk
Pelaksanaan Koordinasi dan Perhubungan Langsung di Daerah Antara Indonesia dan
Filipina Beserta Protokolnya).
Ditandatangani
di Jakarta 30 Januari 1961
b. Dengan
China
Ø
Agreement between the Government
of the Republic of Indonesia and the Government of People's Republic of China
on Cooperation Activities in the Field of Defence (Persetujuan antara
Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Rakyat Cina tentang Kerjasama
Aktivitas dalam Bidang Pertahanan)
Ditandatangani di Beijing 7 November 2007
c. Dengan
India
Ø
Agreement Between the Government
of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on
Cooperative Activities in the Field of Defence. (Persetujuan Antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Tentang Kegiatan Kerjasama di
Bidang Pertahanan). Ditandatangani di Jakarta, 11
January 2001. Diratifikasi melalui UU No. 20 thn
2006
d. Dengan
Singapura
Ø
Agreement Between the Government
of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on
Defence Cooperation. (Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Singapura Tentang Kerjasama Pertahanan). Ditandatangani di Tampak Siring 27 April 2007
e.
Dengan
Ceko
Agreement
Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the
Czech Republic on Cooperation Activities in the Field of Defence. (Persetujuan
Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko Tentang
Kegiatan Kerjasama di Bidang Pertahanan). Ditandatangani di Jakarta , 21 November 2006
4.
Bidang Wilayah
a. Dengan
Singapura
Ø
Treaty Between the Republic of
Indonesia and the Republic of Singapore Relating to the Delimitation of the Territorial
Seas of the Two Countries in the Strait of Singapore. (Perjanjian Antara
Republik Indonesia dan Republik Singapura Tentang Penetapan Garis Batas Laut
Wilayah Kedua Negara di Selat Singapura).
Ditandatangani
di Jakarta 23 Mei 1973
Diratifikasi melalui UU
No.7 tanggal 8 Desember 1973 LN No.59.
b. Dengan
Filipina
Ø
Record of Discussions the First
Senior Officials Meeting on the Delimitation of the Maritime Boundary Between
Indonesia and the Philippines, Manado, 23 - 25 June 1994. (Catatan Hasil Perbincangan
pada Pertemuan Pertama Antar Pejabat Senior Mengenai Penetapan Batas-Batas
Maritim Antara Indonesia dan Filipina, Manado, 23 - 25 Juni 1994). Ditandatangani di Manado 25 Juni 1994
c. Dengan
Australia
Ø
Treaty
between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of
Australia Establishing an Exclusive Economic Zone Boundary and Certain Seabed
Boundary (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Australia tentang Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif dan Batas-Batas Dasar
Laut Tertentu) Ditandatangani di Perth, 14 Maret 1997
Ø
Process
Verbal Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Australia Tentang Penetapan Batas-batas Dasar Laut Tertentu didaerah Laut Timor
dan Laut Arafura Sebagai Tambahan Pada Persetujuan Tertanggal 18 Mei 1971.
Ditandatangani di Canberra 19 Oktober 1973
d.
Dengan
Malaysia
Ø
Agreement between the Government
of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia Relating to the
Delimitation of the Continental Shelves between the Two Countries. (Persetujuan
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Tentang Penetapan
Garis Batas Landas Kontinen antara Kedua Negara)
DItandatangni di Kuala lumpur 27 Oktober 1969
Diratifikasi melalui
Keppres No.89 tahun 1969 tanggal 5 November 1969/ LN No.54
Ø
Treaty between the Republic of
Indonesia and Malaysia Relating the Delimitation of the Territorial Seas of the
Two Countries in the Straits of Malaca (Perjanjian antara Republik Indonesia
dan Malaysia Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat
Malaka) Ditandatangani di Kuala
Lumpur 17 Maret 1970
Diratifikasi melalui UU
No.2 tahun 1971 tanggal 10 March 1971 LN No.16/2957.
Ø
Agreement Between the Government
of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing
(Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia
mengenai Lintas Batas).
Ditandatangani di Bukittinggi 12 Januari 2006
Ø
Case Corcerning Sovereignty Over
Pulau Ligitan and Pulau Sipadan (Kasus mengenai Kedaulatan atas Pulau Ligitan
dan Pulau Sipadan) Ditandatangani di The Hague
17 Desember 2002
Ø
Case Concerning Sovereignty Over
Pulau Ligitan and Pulau Sipadan (Indonesia/Malaysia) (Kasus mengenai Kedaulatan
Atas Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan (Indonesia/Malaysia) Ditandatangani di The Hague, 19 Oktober 2000
e. Dengan
Thailand
Ø
Agreement Between the Government
of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Thailand
Relating to the Delimitation of the Sea-Bed Boundary Between the Two Countries
in the Andaman Sea. (Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Kerajaan Thailand Tentang Penetapan Garis Batas Dasar Laut Antara
Kedua Negara Di Laut Andaman).
Ditandatangani
di Jakarta , 11 Desember 1975.
Diratifikasi melalui
Keppres No.1 tanggal 31 Januari 1977 LN No.3.
Ø Record of Discussion the First Official Meeting at Technical Level
on the Delimitation of Exclusive Economic Zone (EEZ) Boundary Between
Indonesia-Thailand, Jakarta, 13-15 August 2003. (Catatan Hasil Perbincangan
pada Pertemuan Pertama Pejabat di Tingkat Teknis Mengenai Penentuan Batas-Batas
Zona Ekonomi Eksklusif Antara Indonesia-Thailand, Jakarta, 13-15 Agustus 2003). Ditandatangani di Jakarta, 15 Agustus 2003
5.
Bidang Sosial
a. Dengan Australia
Ø
Subsidiary
Arrangement Between the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of Australia Concerning the AustraliaIndonesia Facility for Disaster
Reduction (Pengaturan Tambahan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Australia
Mengenai Fasilitas AustraliaIndonesia Untuk Pengurangan Bencana )
Ditandatangani di Jakarta 9 Juli 2009
Ø
Memorandum
of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Commonwealth of Australia
relating
to Cooperation in Social Protection Policies and Programs. (Memorandum Saling
Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia
dan
Pemerintah Persemakmuran Australia Mengenai Kerjasama dalam Kebijakan-Kebijakan
dan Program-Program Perlindungan Sosial) Ditandatangani di Canberra, 4 April
2005
Ø
Memorandum
of Understanding Between the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of Australia on Cooperation in the
Tourism
Sector (Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Australia tentang Kerjasama dalam bidang Pariwisata) Ditandatangani
di Canberra, 26 Juni 2001
b. Dengan Malaysia
Ø
Memorandum of Understanding
between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of
Malaysia concerning the Co-operation in the Field of Women Empowerment and
Family Development (Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Malaysia Mengenai Kerjasama Dalam Bidang Pemberdayaan
Perempuan dan Pengembangan Keluarga)
Ditandatangani di Denpasar 8 Agustus 2002
Ø Memorandum of Understanding between the Government of the Republic
of Indonesia and the Government of Malaysia on Disaster Cooperation and
Assistance. (Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Malaysia tentang Kerjasama dan Saling Membantu Dalam
Penanggulangan Bencana)
Ditandatangani di Kuala Lumpur , 11 Desember 1997
c. Dengan Belanda
Ø
Arrangement Between the Ministry
of Health of the Republic of Indonesia and Netherlands Lepsory Relief Concerning
Lepsory Control in Indonesia (Pengaturan antara Menteri Kesehatan Republik
Indonesia dan Netherlands Lepsory Relief Concerning Lepsory Control di
Indonesia) Ditandatangani di Amsterdam 3
November 2004
Ø
Document of Joint Willingness
Statement Between Government of Republic of Indonesia and Government of Kingdom
of Netherlands concerning Youth and Sport Co-operation (Naskah Pernyataan
Keinginan Bersama Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan
Belanda Mengenai Kerjasama Kepemudaan dan Keolahragaan) Ditandatangani di Jakarta, 15 September 1995
Ø
Agreement between the Government
of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of the
Netherlands concerning Netherlands War Cemeteries (Erevelden) in Indonesian
Territory (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Kerajaan Belanda mengenai Pemakaman Perang Belanda di Wilayah Indonesia) Ditandatangani di Jakarta, 9 Juni 1970. Ratifikasi Melalui Keppres No.30 Tanggal 21 Mei 1971/ LN No.33
d. Dengan Jepang
Ø
Joint Statement by the Republic of
Indonesia and Japan on the Enhancement of the Cooperation on Climate Change,
Environment and Energy Issues. (Pernyataan Bersama oleh Pemerintah Republik
Indonesia dan jepang mengenai Peningkatan Kerjasama Perubahan Isu Cuaca,
Lingkungan dan Energi)
Ditandatangani di Jakarta 20 Agustus 2007
e.
Dengan China
Ø
Memorandum of Cooperation Between
Aceh and Nias Rehabilitation and Reconstruction Agency of the Republic of
Indonesia and the Ministry of Civil Affairs of the People`s Republic of China
on Rebuilding Project in Tsunami-Hit Areas Funded by Non-Governmental Donations
of China. (Memorandum Saling Pengertian Antara Badan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Aceh dan Nias Republik Indonesia dan Kementerian Kependudukan
Republik Rakyat China Mengenai Proyek Pembangunan Kembali di Wilayah Bekas
Tsunami yang Dibiayai oleh Donatur Non-Pemerintah China). Ditandatangani di Beijing, 28 Juli 2005
Bab III
Penutup
A. Kesimpulan
Dari contoh – contoh perjanjian
internasional Indonesia dengan Negara – Negara lain yang ada bisa dilihat bahwa
Perjanjian antar 2 negara (Bilateral) sama menguntungkannya dengan perjanjian
lebih dari 2 negara (multilateral). Selain bermanfaat bagi ke-2 negara,
keuntungan itu juga bisa dirasakan oleh masyarakat yang ada terutama dari
adanya perjanjian bidang pendidikan, kesehatan, sosial dan lainnya.
Keuntungan lain yang didapat adalah perdamaian antar 2 negara
yang turut mendukung perdamain internasional. Perdamaian bisa terwujud dengan
adanya perjanjian wilayah / perbatasan sehingga tidak terjadi perebutan
wilayah. Kerjasama ekonomi, perdagangan maupun financial juga member banyak
keutungan terutama bagi Indonesia yang masih menjadi Negara Berkembang.
B. Saran
Saran bagi pemerintahan Indonesia terutama
Kementrian Luar Negeri adalah:
-
Manfaatkan kerjasama dengan baik, jangan menyia-yiakan
kesempatan bekerjasama dengan Negara lain.
-
Jangan hanya mengharapkan Keuntungan dari Negara lain
yang bekerjasama, berusaha juga agar Negara kita juga bisa memberikan
Keuntungan bagi Negara yang bekerjasama dengan Negara kita
Daftar Pustaka